KPK Segel Ruangan Gubernur Maluku Utara, Diduga Terkait Kasus Korupsi

Ilusrasi Gedung KPK Foto: KOMPAS.com

JagatBisnis.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, di Kota Ternate, Senin (18/12). Penyegelan juga dilakukan terhadap ruangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Yakup.

Ruangan yang disegel dipasangi “KPK line”. Menurut informasi dari orang-orang di sekitar ruangan, ada penggeledahan di ruangan Imran sebelum penyegelan.

Wartawan cermat.co.id telah mencoba meminta tanggapan Abdul Ghani, di rumah dinas gubernur, namun diadang petugas.

Baca Juga :   KPK Geledah Kantor Kemenhub, Sita Uang Tunai Rp5,6 Miliar

“Minta tolong, ya, Pak, untuk menunggu di luar. Nanti proses, di kami yang akan repot,” kata seseorang yang lantas masuk ke rumah dinas.

Belum diketahui terkait kasus apa penggeledahan dan penyegelan oleh KPK itu. Namun, sejumlah sumber menyebutkan, penggeledahan dan penyegelan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :   Terkait Kasus SYL, Polda Metro Kembali Panggil Direktur Dumas KPK

Penggeledahan dan penyegelan ini menambah daftar kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Malut sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Juga :   Ketum PKB Muhaimin Iskandar Hari Ini Diperiksa KPK

Kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Malut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat berharap, KPK dapat menuntaskan kasus-kasus korupsi tersebut dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku. (tia)

MIXADVERT JASAPRO