Ketum PKB Muhaimin Iskandar Hari Ini Diperiksa KPK

Ketum PKB Muhaimin Iskandar Foto: Detikcom

JagatBisnis.com –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi terkait perkara dugaan kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023) hari ini.

“Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Ali Fikri melalui keterangannya, dikutip Kamis (7/9/2023)

Dalam proses pemeriksaan, kata Ali, dibutuhkan sikap kooperatif Cak Imin sebagai saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi (TPK) dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

Baca Juga :   KPK Periksa Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputra Besok

“Dimana dalam pemeriksaan nanti, Penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” jelas Ali.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012 dengan nilai kontrak proyek 20 miliar. Kasus Korupsi ini terjadi ketika Cak Imin menjabat sebagai Menaker 2009-2014.

Baca Juga :   Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dipastikan akan mendatangi pemeriksaan KPK. Ia pun tidak mau menanggapi lebih jauh mengenai alasannya dipanggil sebagai saksi ke lembaga yang diinisiasi Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.

Bakal calon wakil presiden (Bacapres) Anies Baswedan tersebut juga mengaku bahwa dirinya akan siap menghadapi pertanyaan apapun yang dilayangkan KPK kepadanya.

“Saya siap memberi keterangan apapun permintaan KPK,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang juga politisi PKB, Reyna Usman, telah ditetapkan sebagai tersangka. Reyna pun telah diperiksa KPK, Senin (4/9/2023) kemarin.

Baca Juga :   Mobil Dinas Ga Ngefek Sama Pemberantasan Korupsi

Adapun dua tersangka lainnya, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia. Akan tetapi informasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh KPK.

Mereka pun telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan sampai dengan Februari 2024. Masa cegah bisa kembali diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO