Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (23/3/2022). Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018.

KPK juga menahan dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja yang diangkat Eka Wiryastuti sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama demi kepentingan proses penyidikan.

“Terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga :   Hasil Penggeledahan, KPK Sita Uang dari Kantor Summarecon Agung

Ni Putu Eka Wiryastuti akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga menyuap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya sebesar Rp 600 juta dan USD55.300.

Baca Juga :   Saksi Sidang Benur: Dari Bos hingga Mahasiswa

Suap itu diberikan agar Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu mengurus DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 yang diajukan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   Usai Dipecat KPK, Giri Suprapdiono Bilang Begini

KPK sebenarnya menetapkan Rifa Surya sebagai tersangka kasus ini. Namun, Rifa Surya belum ditahan.

Diketahui, kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan yang menjerat Ni Putu Eka Wiryastuti ini merupakan pengembangan dari perkara Yaya Purnomo. Sebelumnya, Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam hal pengurusan DAK dan DID di sejumlah daerah. (pia)

MIXADVERT JASAPRO