KPK Periksa Rudi Tanoe Terkait Kerja Sama Penyaluran Bansos yang Dikorupsi

kpk foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos). KPK mencurigai adanya kerja sama antara perusahaan Bambang Rudijanto dengan PT BGR untuk mendapatkan jatah distribusi bansos.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo berkaitan dengan kasus dugaan korupsi distribusi bansos PKH di Kementerian Sosial pada tahun 2020. Rudi Tanoe menjadi saksi terkait tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo, yang dijerat atas dugaan korupsi dalam penyaluran bansos.

Meski Ali belum merinci lebih lanjut mengenai kerja sama yang dimaksud, perusahaan Dos Ni Roha (DNR) Corporation, yang dipimpin oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, memang telah mendapatkan kontrak untuk menyalurkan bansos sejak tahun 2020.

Baca Juga :   Terkait Kasus Bansos, KPK Panggil Dua Saksi

DNR Corporation bahkan meraih penghargaan dari MURI karena keberhasilannya menyalurkan paket bansos dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH pada periode September-Oktober 2020. Acara penghargaan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara yang kemudian terseret dalam kasus suap bansos COVID-19.

Baca Juga :   Waspada! KPK Palsu Buka Lowongan Redaksi KPK Tipikor

Kasus yang menjerat Muhammad Kuncoro Wibowo terkait perannya sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa logistik. Kuncoro diduga terlibat dalam mensubkontrakan pekerjaan penyaluran bansos kepada PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) tanpa melalui seleksi.

Pada periode September-Desember 2020, PT PTP menagih pembayaran di muka sebesar Rp 151 miliar, namun penarikan uang sebesar Rp 125 miliar pada Oktober 2020 sampai Januari 2021 tidak digunakan untuk distribusi bansos beras. Sebagai akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 127,5 miliar.

Baca Juga :   Firli Bahuri Cs Tak Mau Diperiksa Ombudsman

Muhammad Kuncoro Wibowo, bersama dengan lima tersangka lainnya, dijerat dalam kasus ini. Mereka adalah Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto. Dalam perkaranya, Kuncoro diduga mengakibatkan kerugian negara akibat penyaluran bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dalam kasus ini untuk memastikan keadilan dan memberantas korupsi dalam penyaluran bansos. (tia)

MIXADVERT JASAPRO