JagatBisnis.com – Penipuan dengan modus mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali muncul. Kali ini, dengan memakai nama ‘Redaksi KPK Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Informasi tersebut beredar dalam bentuk poster di media sosial dan aplikasi perpesanan. Bahkan, untuk menyakinkan poster tersebut menggunakan logo dan identitas visual yang mirip dengan KPK Republik Indonesia serta mencantumkan kontak yang dapat dihubungi berupa email dan WhatsApp.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai KPK Tipikor tidak memiliki afiliasi atau kerja sama dengan KPK. Pihak tak bertangungjawab itu hanya menggunakan logo dan identitas visual yang mirip KPK.
“Kami meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terkait aksi dugaan penipuan itu. Terlebih, jika organisasi tersebut kemudian mengaku sebagai mitra KPK dan menggunakan modus-modus pungutan liar, penipuan, ataupun pemerasan,” kata Ali dilansir dari kpk.go.id, Selasa (9/5/2023)
Dia menambahkan, apabila terdapat modus kejahatan serupa, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) atau mengonfirmasi secara langsung melalui contact centre KPK 198. (*/esa)