Bea Cukai Gratiskan Bea Masuk Barang Kiriman PMI hingga Rp23 Juta per Tahun, Bentuk Dukungan Pemerintah

JagatBisnis.com –  Kabar baik bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebaskan bea masuk untuk kiriman barang hingga USD 1.500 atau setara Rp 23,41 juta (kurs Rp 15.610) per tahun.

Pembebasan bea masuk untuk pengiriman barang maksimal tiga kali dalam satu tahun berlaku untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sementara pekerja selain yang terdaftar BP2MI berlaku maksimal 1 kali atau hanya USD 500 per pengiriman.

“Kalau lebih dari USD 500 kita kenakan bea masuk 7,5 persen. Tapi 7,5 persen ini untuk nilai barang yang di atas USD 500 dolar,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.

Baca Juga :   Terus Dorong Ekspor Dalam Negeri, Bea Cukai Beri Asistensi Kepada Pelaku Usaha

Pembebasan bea masuk ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap PMI. Dengan pembebasan bea masuk, PMI dapat lebih mudah untuk membawa barang-barang kebutuhan mereka dari luar negeri.

Baca Juga :   Bea Cukai Banten Ringkus Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal

“Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap PMI,” kata Askolani.

Pembebasan bea masuk ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PMI. Dengan adanya pembebasan bea masuk, PMI dapat menghemat biaya untuk membeli barang-barang kebutuhan mereka.

Baca Juga :   Dorong Ekspor dari Berbagai Daerah, Bea Cukai Kunjungi Pengguna Jasa

“Ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan PMI,” kata Askolani.

Pembebasan bea masuk ini disambut baik oleh para PMI. Mereka berharap kebijakan ini dapat terus berlanjut di masa mendatang.

“Alhamdulillah, kebijakan ini sangat membantu kami,” kata salah satu PMI, Erna.

“Kami berharap kebijakan ini dapat terus berlanjut,” kata Erna. (tia)

MIXADVERT JASAPRO