Kemendag Panggil Promotor Konser Coldplay: Tindak Lanjuti Aduan Tiket dan Penyelenggaraan Acara

Konser Coldplay Foto: Tribunnews.com

JagatBisnis.com –  Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT Mitra Muda Jaya (PK Entertainment), penyelenggara konser Coldplay di Stadion Gelora Bung Karno pada 15 November 2023, untuk menindaklanjuti aduan konsumen terkait pembelian tiket. Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (30/11), Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengklarifikasi dan menekankan peningkatan perlindungan konsumen.

“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen Indonesia. Kami telah bertemu dengan PK Entertainment untuk meminta klarifikasi terkait aduan konsumen terkait pembelian tiket konser Coldplay,” ujar Moga Simatupang.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari PK Entertainment, Joy Munthe, menegaskan tanggung jawab penyelenggara terhadap pembelian tiket secara resmi melalui situs web resmi www.coldplayinjakarta.com. Joy menjelaskan bahwa masalah tiket ganda disebabkan oleh oknum yang membeli tiket resmi kemudian menjualnya kembali dengan menduplikasi tiket dan kode unik. PK Entertainment telah menempatkan tim keamanan untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga :   Mendag: Tidak Mudah Benahi Ketergantungan Impor Pangan

“Kami memahami masalah tiket ganda dan kami telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi hal ini. Tim keamanan kami berada di setiap gerbang untuk memastikan pemindai kode batang hanya membaca satu kali, menghindari penggunaan tiket yang diduplikasi,” jelas Joy Munthe.

Baca Juga :   Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8,5 Miliar Dimusnahkan

Adapun permasalahan lainnya yang dihadapi oleh konsumen meliputi antrean yang kurang memadai, kondisi gerai makanan yang berantakan, dan beberapa pengunjung yang mengalami pingsan. Joy menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan informasi kepada pengunjung mengenai alur antrean dan fasilitas lainnya melalui tiket-el.

“Kami menyediakan 60 gerai makanan, dua posko kesehatan utama, 12 posko kesehatan penunjang, 28 dokter, 120 perawat, dan 18 ambulans di area konser. Informasi ini telah kami sampaikan melalui media sosial resmi kami. Kami juga telah melakukan perawatan bagi konsumen yang mengalami masalah kesehatan,” tambah Joy.

Baca Juga :   Ekspor Rumput Laut Indonesia Tembus Rp2,53 Triliun

Ditjen PKTN Moga Simatupang menekankan bahwa pihaknya berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk menjamin hak dan kewajiban konsumen serta pengawasan di sektor jasa pariwisata, khususnya promotor musik.

Pengunjung yang merasa dirugikan atas pembelian tiket dapat menghubungi PK Entertainment melalui surel ke alamat [email protected] dengan menyertakan bukti-bukti yang valid untuk diproses lebih lanjut. Pemerintah berharap peningkatan perlindungan konsumen dapat mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang. (tia)

MIXADVERT JASAPRO