Ancam Hapus Bansos Warga, Oknum Kades di Pandeglang Terancam Dipidana

Foto : Istimewa

JagatBisnis.com –   Sebuah voice note diduga dari oknum kepala desa di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, yang mengancam akan menghapus bantuan sosial (bansos) warganya yang tak memilih caleg dan Partai Demokrat di Pemilu 2024 viral. Akibatnya oknum kepala desa tersebut kini terancam dipidana.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, menyebut pihaknya sudah melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti kuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut. Dari penelusuran itu, diputuskan jika instruksi yang diberikan oleh oknum kepada ketua RT-RW setempat sudah masuk pelanggaran pemilu.

“Iya sudah masuk unsur [pelanggaran pemilu]. Bahkan ada potensi pidana,” kata Febri saat ditemui di Alun-Alun Kota Serang, Kamis (23/11).

Meski demikian, ia mengaku sampai saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada oknum kades tersebut karena masih menunggu hasil rapat pleno Panwascam Angsana. Rapat tersebut akan digelar besok, Jumat (24/11).

“Sanksinya belum bisa dipastikan. Kita tunggu hasil rapat pleno. Hari Jumat rapat pleno oleh panswascam, karena [kasusnya] tidak ditarik ke Bawaslu,” ungkapnya.

Baca Juga :   Hore! Bansos DKI Cair Bulan Ketiga Juli, Sebesar Rp600 Ribu

Namun, kata Febri, pihaknya akan tetap memanggil saksi-saksi dan oknum kades tersebut untuk dimintai klarifikasi. Termasuk dua caleg Demokrat, Iing Andri Djasari, yang maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Pandeglang; dan Rizki Aulia Natakusumah yang bakal maju jadi caleg DPR RI.

“27 November dilakukan pemanggilan saksi-saksi, terus di tanggal 28 November kita undang beberapa pihak, termasuk yang bersangkutan. Sejauh ini kita panggil kadesnya dulu. Tapi ada kemungkinan besar dipanggil orang-orang yang namanya disebut dalam VN itu,” tandasnya.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 Huruf g sudah disebutkan jika kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dalam Pasal yang sama, pada huruf i, mereka juga dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sedangkan, dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 490 berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga :   Hore, Bansos PKH Cair hingga Jutaan Rupiah

Kasus ini berawal saat voice note yang diduga berasal dari oknum kepala daerah itu beredar dan menghebohkan warga. Di dalam pesan suara itu, ia mengancam akan menghapus bansos warga yang punya pilihan caleg dan parpol berbeda dengan dirinya.

Dalam rekaman VN berdurasi 1 menit 19 detik itu, terdengar suara seorang pria yang meminta agar Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk mencatat nama-nama warga yang berani membawa partai politik lain selain Partai Demokrat.

“Assalamualaikum wr wb.
Kami umumkan ke RT/RW bahwa bila ada masyarakat memasukan partai lain daripada Partai Demokrat, kami mohon kalau masyarakat memasukan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing, kami harap catat namanya, saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya,” ucap suara dalam VN yang diduga seorang Kades tersebut.

Bahkan, pria itu pun meminta agar Ketua RT/RW setempat untuk bertindak tegas terhadap warga yang mencoba memasukan nama caleg lain selain nama caleg Iing, Rizki dan Riska.

Diduga, nama yang disebut itu merupakan Iing Andri Supriadi yang merupakan politisi Partai Demokrat. Sementara nama Rizki dan Riska diduga merupakan anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita yakni Rizki Natakusumah dan Rizka Natakusumah.

“Kami mohon kepada RT/RW harus tegas, jangan sampai lolos, jangan sampai ada yang lolos, jangan sampai ada yg masuk, yang memasukan partai pusat atas nama selain dr nama Iing atau Rizki atau Rizka. Selain dari itu kami mohon catat namanya, orangnya, itu warga yg membawa partai masuk ke desa kita. Kami mohon catat namanya, RT/RW harus tegas. Saya tunggu informasinya,” sambung suara dalam VN yang beredar. (tia)

MIXADVERT JASAPRO