JagatBisnis.com – Pemprov DKI Jakarta akan segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan website corona.jakarta.go.id disebutkan bahwa BST akan disalurkan pada pekan ketiga Juli 2021.
“Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021,” tulis Pemprov DKI dalam website tersebut.
Nantinya, BST akan diterima warga melalui rekening Bank DKI sebesar Rp 300 ribu setiap bulan. Warga penerima BST akan mendapatkan BST tahap lima dan enam secara bersamaan atau untuk bulan Mei dan Juni.
Untuk warga DKI Jakarta penyaluran BST terbagi menjadi dua. Yakni melalui Pemprov DKI atau dari Kementerian Sosial.
Rekapitulasi penerima BST dari Pemprov DKI sebanyak 1.007.379 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten.
Discussion about this post