Bagaimana Hukum KDRT dalam Islam dan Hadis

ilustrasi kdrt

JagatBisnis.com Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti beberapa hari ini menjadi perbincangan setelah mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Willy Sulistio kepada pihak kepolisian.

Willy yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tega menganiaya menganiaya istrinya yang sedang hamil 6 bulan. Bahkan pelaku juga sempat mengancam korban dengan dua bilah pisau panjang.

Ironisnya, selama ini dr Qory-lah yang menjadi tulang punggung keluarga, menghidupi 3 anak dan suaminya.

Pelaku yang seorang pengangguran memiliki sifat temperamental dan telah berulang-ulang melakukan KDRT kepada dr Qory.

Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam

KDRT menurut pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)  adalah sebagai berikut:

“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Penggunaan kata-kata “terutama terhadap perempuan,” menunjukkan undang-undang PDKRT dibuat berdasarkan realitas sosiologis sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami.

Baca Juga :   Tersangka KDRT Serpong Kabur dan Ditangkap di Apartemen Bandung: Kasus Viral Berakhir dengan Penangkapan

Walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu, seperti anak.

Ajaran Islam tegas melarang perbuatan KDRT karena merupakan perbuatan tercela.

Dilansir dari NU Online, dalam rumah tangga, suami memiliki hak yang harus dipenuhi istri.

Demikian juga istri memiliki hak yang harus dipenuhi suami.

Ketika istri tidak memenuhi hak suami, maka suami diberi wewenang untuk mengarahkan atau mendidik istri agar kembali mematuhi atau memenuhi haknya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran surat An-Nisa ayat 34:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Ar-rijālu qawwāmụna ‘alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa’iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji’i waḍribụhunn, fa in aṭa’nakum fa lā tabgụ ‘alaihinna sabīlā, innallāha kāna ‘aliyyang kabīrā

Baca Juga :   Suami yang Melakukan KDRT terhadap Istri di Serpong Tersangka, Namun Tidak Ditahan oleh Polisi

(Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.

Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar).

Memukul Istri Hanya Boleh Sangat Ringan

Hanya saja, Alquran yang membolehkan memukul istri sering disalahpahami dan menjadi pembenaran KDRT hingga jatuh korban.

Bila terpaksa memukul, maka hanya boleh dengan pukulan yang sangat ringan, seperti memukul dengan siwak atau sikat gigi dan sejenisnya.

Baca Juga :   Alasan Polisi Tak Tahan Pelaku KDRT di Kembangan

Hadis Rasulullah yang diriwayatkan Ayyas bin ‘Abdullah bin Abu Dzubab: Rasulullah SAW bersabda:

“Jangan memukul hamba (perempuan) Allah SWT.”

Kemudian Umar bin Khattab mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, “Kadang-kadang kaum perempuan berbuat durhaka kepada suami mereka.

Umar meminta keringanan agar diperbolehkan memukul mereka.

Namun, sejumlah perempuan mendatangi istri-istri Nabi SAW dan mengadukan perlakuan suami mereka.

Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, “Banyak perempuan menemui istri-istri Muhammad untuk mengadukan perlakuan suami mereka.

Suami-suami seperti itu bukanlah orang-orang terbaik.” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, Al Darimi, Ibn Hibban dan Al-Hakim)

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW mengatakan:

“Hanya orang mulia yang memuliakan perempuan dan hanya orang tercela yang merendahkan mereka.”

Nabi Muhamamd SAW sendiri tidak pernah memukul istrinya. Seperti dikutip dari hadis riwayat Muslim berikut ini.

“Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu.” (HR Muslim)

MIXADVERT JASAPRO