Polisi: Penyekapan di Sekadau, Korban Diborgol dan Dipukul

Ilustrasi aniaya Foto: Medcom.id

JagatBisnis.com Sejumlah korban penyekapan karyawan di PT Bintang Sawit Lestari (BSL) Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar, tangannya diborgol dan dipukul.

Hal ini terungkap setelah Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hulu membongkar kasus penyekapan tersebut. Saat itu, polisi berhasil membebaskan lima karyawan yang disekap.

“Kami mendapati sejumlah fakta bahwa pada 1 November 2023, tujuh karyawan melarikan diri dari PT BSL. Dua orang berhasil kabur dan lima orang lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT BSL,” ungkap Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, kepada awak media, Minggu, 19 November 2023.

Baca Juga :   Panglima TNI: KKB Masih Sandera Pilot Susi Air

Dua karyawan yang berhasil kabur itu berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar. Sedangkan, lima karyawan yang ditangkap kembali yaitu berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.

“Mereka yang ditangkap itu dibawa kembali ke mess dengan cara (tangan) diborgol dan dipukul oleh pihak PT BSL. Di dalam mess mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB,” kata Rahmad.

“Kemudian mereka dibawa ke pendopo kantor PT BSL dan kelima karyawan itu dianiaya kembali dengan tangan diborgol dan (borgol) baru dibuka pada pukul 18.00 WIB. KTP dan HP diambil oleh pihak manajemen jika karyawan akan mengambilnya maka harus menebus sebesar Rp 6 juta,” lanjut Rahmad.

Baca Juga :   Begini Kronologi WNI yang Disekap di Dubai

Setelahnya lima karyawan yang sempat melarikan diri itu diapelkan di depan karyawan lainnya. Pihak perusahaan menyampaikan kepada karyawan lainnya agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan sebagai contoh.

Rahmad menuturkan, saat tim datang ke camp PT BSL sekitar 38 karyawan meminta diselamatkan oleh pihak kepolisian. Sebab, mereka mendapatkan potongan gaji yang tidak wajar.

“Para karyawan sudah berhasil diselamatkan. Mereka kemudian dimintai keterangan,” tutur Rahmad.

Rahmad mengatakan, ada enam karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M, MA, S, R, AG, dan AT. Mereka akan disangkakan dengan Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.

Baca Juga :   Kasus Penyekapan Karyawan di Sekadau Terbongkar

Rahmad mengatakan, satu pelaku berinisial CR belum ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan caleg dari salah satu partai peserta Pemilu 2024. Ia menegaskan, hal ini untuk menghindari conflict of interest kepentingan politik hingga tahapan pemilu selesai.

“Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dan kasus ini masih diproses lebih lanjut. Saat ini penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kejari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO