MUI Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel

JagatBisnis.comMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan gerakan boikot terhadap segala bentuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Seruan itu seiring diterbitkannya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan segala produk makanan, minuman dan produk lainnya yang terafiliasi dengan zionis Israel.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah menjelaskan, aksi ini sebagai bentuk dukungan nyata penolakan terhadap penjajahan Israel atas Palestina di jalur Gaza. Serangan tentara Zionis dianggap sebagai genosida atau pemusnahan massal sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan yang merampas hak asasi manusia (HAM) warga Palestina.

Terkait seruan tersebut, Ikhsan mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian untuk mendalami sejauh mana efektivitas dari anjuran Fatwa MUI. Pertama, (kajian) untuk memboikot. Kedua, terkait di mana saja, siapa yang melakukan yang mendonasi Israel untuk membeli senjata, menghancurkan manusia di Palestina dan menghancurkan Kota Gaza.

Baca Juga :   MUI Imbau Umat Islam Tidak Terpancing Provokasi Jozeph Paul Zhang

“Sejauh ini, kami dikabarkan sudah mengantongi sekitar 50-an nama perusahaan asing di Indonesia yang diduga ikut terafiliasi dengan Israel. Perusahaan tersebut, disinyalir ada aliran dana yang masuk ke pundi-pundi Israel untuk digunakan membeli persenjataan tentaranya. Dantaranya, perusahaan makanan cepat saji seperti McD hingga minuman kemasan milik Danone asal Perancis,” kata Ikhsan dalam keterangan di Jakarta, Senin (20/11/2023)

Baca Juga :   Soal Fatwa Haram Beri Uang Pengemis, Begini Pandangan Waketum MUI

Pihaknya menilai, publik bisa menelusuri sendiri daftar perusahaan asing di Indonesia pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Sayangnya, tudingan afiliasi itu ada yang dibantah oleh perusahaan.

“Itu haknya Danone membantah, tapi faktanya di berbagai media sosial
(medsos) ada dugaan afiliasi tidak terbantahkan. Karena penyumbang dari kegiatan Israel yang kemudian digunakan Israel untuk membeli mesin perang dan memerangi warga sipil. Itu adalah kejahatan humaniter internasional,” tegasnya.

Pihaknya mengakui, Indonesia tidak bisa membantu warga Palestina dengan mengirimkan bantuan persenjataan. Namun, aksi boikot produk afiliasi Israel diharapkan dapat menjadi kesadaran bersama. Sehingga menekan aliran dana dari perusahaan asing di Indonesia ke Israel. Selain itu, boikot lewat Fatwa MUI ini sekaligus mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali lebih mencintai dan menggunakan produk lokal atau buatan dalam negeri.

Baca Juga :   MUI Beri Dukungan ke Kapolri Usut Tuntas Kasus Ferdy Sambo

“Gaung fatwa ini harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi Indonesia yaitu ekonomi keumatan. Karena kami juga menentang adanya fitnah terhadap produk nasional ekspor yang disangkutpautkan dengan aksi boikot ini. Produk bernilai ekspor itu tentu harus didukung. Bila perlu seluruh dunia membeli produk lokal Indonesia,” pungkas lkhsan. (eva)

MIXADVERT JASAPRO