Miris, Ibu Paksa Anak Gugurkan Kandungan Hasil Perbuatan Suaminya

Ilustrasi pemerkosaan Foto: Kumparan

JagatBisnis.com –   Seorang ibu di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya berinisial AF (45) tega memaksa putri kandungnya meminum jamu dan obat keras agar bayi di dalam kandungan gugur. Mirisnya lagi, putri kandungannya tersebut hasil perbuatan suaminya yang juga ayah biologis dari putrinya tersebut.

Baca Juga :   Diduga ODGJ, Pria dan Wanita Bersetubuh di Pinggir Jalan Kota Bandung

BA (46) ternyata telah memperkosa putri kandungnya yang berusia 16 tahun tersebut sejak setahun yang lalu.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengungkapkan kasus ini terkuak saat korban mengadu kepada kakaknya bahwa ia telah diperkosa oleh ayahnya berkali-kali. Sedangkan ibunya yang mengetahui perbuatan keji tersebut membiarkan hal itu terjadi berulang kali.

Baca Juga :   Selama Pandemi, Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jambi Meningkat

“Akibat perbuatan sang ayah, korban bahkan hamil hingga 2 kali. Atas kehamilan korban ayah dan ibunya malah memaksa korban meminum jamu dan obat keras agar kandungan korban gugur.

Baca Juga :   Perkosa Prajurit Kostrad, Perwira Paspampres Jadi Tersangka

Mengetahui hal itu, kakak korban membuat laporan ke Polsek Terentang, kemudian Polsek berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap pelaku,” ungkap AKBP Arief Hidayat.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut. (tia)

MIXADVERT JASAPRO