Berita  

Jaksa Korea Selatan Tuntut Hukuman 5 Tahun Penjara untuk Bos Samsung, Jay Y. Lee

Jay Y. Lee Foto The Korea Herald

JagatBisnis.comJaksa Korea Selatan mengajukan tuntutan hukuman lima tahun penjara bagi bos Samsung Electronics, Jay Y. Lee, dalam sidang terakhir di pengadilan tingkat rendah. Lee dituduh melakukan penipuan akuntansi dan manipulasi harga saham terkait merger afiliasi Samsung senilai US$8 miliar pada 2015.

Meskipun Lee membantah segala tuduhan yang dialamatkan padanya, jaksa menyatakan bahwa Lee dan mantan eksekutif lainnya melanggar Undang-Undang Pasar Modal dengan cara yang memungkinkan terjadinya merger tahun 2015. Jaksa menuduh manipulasi harga saham dan pelanggaran lainnya yang membantu Lee mengambil kendali lebih besar atas Samsung Electronics.

Dalam sidang, jaksa menegaskan bahwa para terdakwa merusak fondasi pasar modal demi memudahkan suksesi pemimpin. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh perusahaan dan pemegang saham untuk kepentingan pribadi, dengan mengorbankan investor minoritas.

Baca Juga :   Korea Selatan Balik Catatkan Tingkatan Kesuburan Terendah di Dunia

Lee dan rekan-rekannya membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa proses merger dan akuntansi yang disorot oleh jaksa adalah bagian dari aktivitas manajemen normal. Sidang akan melanjutkan argumen terakhir para terdakwa pada Jumat mendatang.

Baca Juga :   Motif Pelaku Penembakan di Paris Diungkap Jaksa

Seiring persidangan berlangsung, Lee, yang sebelumnya dihukum karena menyuap mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, menjadi pusat perhatian. Beberapa pendukung kecil meneriakkan namanya di luar pengadilan, sementara para pengkritiknya menyuarakan ketidakpuasan mereka. (tia)

MIXADVERT JASAPRO