Korupsi Pengadaan APD COVID-19 di Kemenkes, Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Covid - 19

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus ini berkaitan dengan pengadaan 5 juta set APD senilai Rp 3,03 triliun.

“Korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan dan menimbulkan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (10/11).

Ali mengatakan, dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Baca Juga :   Diduga Korupsi Proyek RSUD, Wabup Lombok Utara Ditetapkan sebagai Tersangka

“Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan,” ujar Ali.

Baca Juga :   Seluruh Daerah Diminta Waspada Penularan Flu Burung Varian Baru

Kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi yang terjadi di tengah pandemi COVID-19. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengadaan APD yang merupakan kebutuhan vital bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Baca Juga :   PM Jepang Fumio Kishida Positif COVID-19

KPK meminta masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan dugaan korupsi kepada KPK. KPK juga berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO