Ahok Ngaku Bongkar Kasus Korupsi LNG di Pertamina, KPK Selidiki

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Foto: Viva

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (7/11). Dia dimintai keterangan untuk kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dari periode 2011 hingga 2021.

Ahok mengaku datang ke KPK sebab kasus dugaan korupsi itu justru ditemukan saat dia duduk di kursi Dewan Komisaris Pertamina. Dia diangkat sebagai Komut Pertamina pada November 2019.

“Soal kasus tentang LNG Bu Karen. (Diperiksa) karena kami yang temukan,” kata Ahok saat dihubungi.

Meski begitu, Ahok enggan membeberkan apa saja pertanyaan yang dilayangkan KPK saat pemeriksaan. Sementara itu, hingga kini pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dalam kasus dugaan korupsi LNG.

Kasus Korupsi LNG yang Melibatkan Karen Agustiawan

Kasus dugaan korupsi LNG pada periode 2011-2021 di Pertamina melibatkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. Dia merupakan mantan Direktur Utama Pertamina pada 2009 hingga 2014.

Baca Juga :   Kaitkan ST Burhanudin dan Hatta Ali, Pinangki Sebut Fitnah

Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.

Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Baca Juga :   Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun

Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemungkinan Dampak dari Pemeriksaan Ahok

Pemeriksaan Ahok oleh KPK ini memiliki beberapa kemungkinan dampak, antara lain:

  • Kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina akan semakin terang benderang. Pemeriksaan Ahok sebagai salah satu pihak yang menemukan kasus ini, dapat memberikan informasi baru kepada KPK.
  • Ahok dapat menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Jika Ahok dapat memberikan keterangan yang kuat, maka KPK dapat memperkuat kasus ini dan menjerat tersangka lainnya.
  • Ahok dapat menjadi tersangka dalam kasus ini. Jika KPK menemukan bukti bahwa Ahok terlibat dalam kasus ini, maka dia dapat menjadi tersangka.
Baca Juga :   Genap Delapan Tahun, Semangat Transformasi PT Pertamina Lubricants Untuk Negeri

Hanya waktu yang akan menjawab apa dampak dari pemeriksaan Ahok ini. Namun, pemeriksaan ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam menangani kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina. (tia)

MIXADVERT JASAPRO