Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Soroti Netralitas ASN

Ilustrasi gedung Bawaslu Foto: detikNews

JagatBisnis.com –  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Arief Rahman menyoroti netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada masa tahapan Pemilu 2024.

Pihaknya hingga saat ini berupaya melakukan pengawasan dan pencegahan dengan maksimal mulai dari lingkungan Kelurahan dan Kecamatan dengan menginstruksikan jajaran Panwaslu baik kelurahan dan Kecamatan untuk masuk dalam kegiatan pemerintahan.

“Kami terus sosialisasikan tentang netralitas ASN dan politik uang hingga ke tingkat Kelurahan,” kata Arief saat dihubungi pada Jumat (6/10/2023).

Saat ini, lanjut Arief, memang belum masuk pada tahapan Pemilu, sehingga pihaknya masih melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait dengan netralitas ASN. Pihaknya mengaku akan lebih ketat dalam memberikan sanksi saat masa kampanye tiba.

Baca Juga :   PNS Diminta Liburan Imlek di Rumah Saja

“Tahapan kampanye akan lebih ketat krena subyeknya sudah ditetapkan. Sehingga kita bisa lebih memastikan pada tahapan kampanye jajaran ASN tidak terlibat politik praktis dan netralitas ASN. Kalau di luar tahapan saat ini kita gencarkan tentang pencegahannya,” bebernya.

Terkait dengan sanksi, lanjut Arief, pihaknya mengacu pada SKB 5 Kelembagaan Negara yakni terbagi atas dua sanksi yakni penegakan disiplin dan penegakan etik.

Baca Juga :   Ketua Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda

Penegakan etik terdiri dari sanksi moral dan biasanya kasusnya tidak begitu berat. Sementara sanksi untuk penegakan disiplin hukumannya mulu dari yang ringan, sedang hingga berat. Bahkan ASN yang bersangkutan bisa sampai diberhentikan.

“Jenis sanksi ringan, sedang dan berat itu tergantung dari pejabat pembina kepegawaian kalau di Kota Semarang itu Ibu Wali Kota. Saat ini belum ditetapkan Bacaleg sehingga kalau yang bersangkutan foto bersama itu bagian dari kegiatan pemerintahan itu tidak masalah,” tuturnya.

Baca Juga :   ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota saat Libur Imlek

Arief menegaskan, akan menjadi permasalahan jika seorang ASN foto bersama caleg kemudian diunggah dan disertai narasi dukungan pemenangan. Maka hal tersebut masuk dalam unsur keberpihakan dan jelas melanggar aturan.

“Tapi jika sudah masuk tahapan kampanye maka jajaran ASN menghindari foto bersama dengan pose yang sama misalnya dengan tangan mengepal tangan dengn peserta pemilu dan pada kegiatan peserta pemilu maka itu jelas melanggar tapi jika ramai-ramai banyak peserta pemilu itu tidak apa-apa,” tandasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO