PNS Diminta Liburan Imlek di Rumah Saja

Ilustrasi ASN Foto: Kompas

JagatBisnis.com – Libur Imlek 2021 yang jatuh hari ini, Jumat  12 Februari, jadi libur panjang minggu ini. Tetapi di tengah endemi COVID- 19, impian supaya warga di rumah saja, lalu disosialisasikan. Termasuk ASN yang sudah dilarang berjalan saat prei Imlek ini.

Semacam yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Membalas Pranowo. Beliau mengimbau supaya ASN di wilayah Penguasa Provinsi Jawa Tengah menaati Pesan Brosur Nomor 4 atau 2021 tentang pemisahan kegiatan berjalan ke luar wilayah untuk Aparatur Awam Negeri( ASN) ataupun Karyawan Negara Awam (PNS) selama prei Imlek 2021.

Membalas mengatakan, dengan menaati brosur itu hingga ASN dapat jadi percontohan pada masyarakat untuk tetap di rumah saja. Dan menolong mengurangi kemampuan penyebaran COVID- 19.

Baca Juga :   Wali Kota Solo Larang ASN Libur Nataru

“ Sudah terdapat pesan dari Pak Menpan( Menteri Pemanfaatan Aparatur Negeri dan Pembaruan Birokrasi Tjahjo Kumolo) supaya semua ASN di rumah saja selama prei jauh, melainkan memang mereka melaksanakan kewajiban dengan impian kita dapat bersama- sama memberikan ilustrasi, mengedukasi khalayak, dan kita dapat mengurangi potensi- potensi penyebaran COVID,” cakap Membalas ditemui di kantornya.

Membalas memikirkan, bila seorang ASN memiliki 4 anggota keluarga hingga akan terdapat ratusan ribu orang yang tidak pergi rumah selama prei jauh. Pasti saja, perihal ini akan berakibat pada penjangkitan COVID- 19.

“ Belum lagi jika ia menolong temennya, tetangganya, saudaranya untuk tidak turut berjalan selama prei jauh, hingga kita harapkan kita akan dapat memotong cara penjangkitan COVID itu jauh lebih kilat,” tegasnya.

Baca Juga :   ASN di Pekalongan Timbun BBM Bersubsidi

Ditanya apakah terdapat ganjaran spesial, Membalas menerangkan bila pertanyaan itu sudah diatur. Dengan cara penerapan, ASN yang akan berjalan dimohon untuk permisi pada sekda, ataupun staff yang di bawahnya permisi pada kepala dinas.

“ Kita sudah menyampaikan dan seluruh yang ingin pergi jika memang itu berarti permisi dahulu pada sekda, dan yang staff di bawahnya permisi dahulu pada kepala dinas. Jika esok berani kita sudah memiliki regulasi dan ketentuan yang karakternya dalam dari kita,” jelasnya.

Menteri Pemanfaatan Aparatur Negeri dan Pembaruan Birokrasi, Tjahjo Kumolo mencetak Pesan Brosur Nomor 4 atau 2021 tentang pemisahan kegiatan berjalan ke luar wilayah untuk Aparatur Awam Negeri( ASN) ataupun Karyawan Negara Awam( PNS) selama prei Imlek 2021 ini.

Baca Juga :   Kemenag Siapkan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama Dunia Digital

Pesan Brosur yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan butuh dilakukan pemisahan kegiatan berjalan ke luar wilayah untuk karyawan dalam bagan menghindari dan memutuskan kaitan penyebaran COVID- 19 yang berpotensi bertambah disebabkan ekspedisi orang selama prei Tahun Terkini Imlek 2572.

Pesan Brosur itu berdasar pada Ketetapan Kepala negara Nomor 11 atau 2020 dan Ketetapan Kepala negara Nomor 12 atau 2020. Kekangan itu legal pada 11- 14 Februari 2021. (ser)

MIXADVERT JASAPRO