Polisi Tangkap Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Ilustrasi nonton Video Syur Foto: Grid.ID

JagatBisnis.com –  Bareskrim polri berhasil menangkap pelaku penyebar video syur inisial BF di Riau. Video tersebut diduga menampilkan sosok mirip artis Rebbeca Klopper di media sosial X.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2023 yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum dari Rebbeca Klopper.

“Penyidik berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama saudara BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga :   Sebar Foto Syur Teman Wanitanya di IG, Pria Ini Dibui

Ramadhan mengatakan peran BF yaitu memposting konten di akun X @dedekkugem. Konten video tersebut diketahui berisi muatan kesusilaan. Untuk menarik perhatian, BF membuat caption yang menarik kemudian mengajak para pengikutnya untuk bergabung melalui aplikasi telegram.

“Tersangka Sdr. BF memposting konten di akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik,” katanya.

“Tersangka BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram,” tambah dia.

Baca Juga :   Sebar Foto Syur Teman Wanitanya di IG, Pria Ini Dibui

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu buah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu buah KTP a.n Sdr. BF, tiga unit handphone, enam unit simcard; dan satu unit sepeda motor.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Baca Juga :   Sebar Foto Syur Teman Wanitanya di IG, Pria Ini Dibui

Dan pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00. (tia)

MIXADVERT JASAPRO