KPK Geledah Rumah Mentan SYL di Makassar, Bawa Koper Hitam

JagatBisnis.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di perumahan Bumi Permata Hijau (BPH), Makassar, Rabu (4/10). Penggeledahan dilakukan sejak pagi hari dan berlangsung selama lebih dari 10 jam.

Rumah mewah yang berada di blok C1 nomor 1 itu tampak sepi. Tetapi, dijaga ketat sejumlah personel polisi bersenjata.

Pada pukul 15.30 WITA, sejumlah orang keluar dari rumah tersebut. Mereka tampak menggunakan pakaian hitam, membawa sebuah koper hitam dari kediaman SYL.

Mereka tidak memberikan keterangan kepada awak media. Mereka tampak langsung meninggalkan lokasi dengan Toyota Innova berkelir hitam.

Baca Juga :   Terkait Kasus Suap MA, KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi dan Suhadi

“Dari jam 8 itu polisi ada di sini (kediaman SYL). Dan baru hari ini, ada polisi itu. Tidak tahu buat apa,” kata seorang perempuan yang merupakan tetangga SYL.

Di waktu bersamaan, tim KPK juga disebut melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Pelita Raya, Makassar. Penggeledahan dilakukan sejak jam 11.00 siang hingga pukul 16.30 WITA.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun dia belum membeberkan lokasi mana saja yang digeledah, begitu juga apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Baca Juga :   Densus 88 Gelar Operasi Senyap, Geledah 1 Rumah Teroris

“Benar, hari ini Tim Penyidik melanjutkan penggeledahan di Kota Makassar. Kegiatannya masih berlangsung dan segera setelah selesai akan kami sampaikan hasilnya,” kata Ali terpisah.

Kasus SYL di Kementan

Menurut informasi yang kami dapatkan, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia terjerat tiga dugaan kasus yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan pencucian uang.

Meski demikian, statusnya itu belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Namun dalam proses penyidikan awal, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk di rumah dinas SYL dan di Kantor Kementan, Ragunan.

Baca Juga :   Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Di rumah SYL, KPK turut menemukan uang senilai Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata api. Senpi kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Saat menggeledah Kementan, KPK menemukan adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Belum diketahui siapa pihak yang dimaksud. Bukti yang dimaksud terkait dengan aliran uang.

Terkait penggeledahan dan kabar penetapan tersangka ini, SYL belum memberikan komentar. Keberadaannya masih belum diketahui sebab dia belum kembali ke Indonesia usai lawatan dinas ke Eropa. (tia)

MIXADVERT JASAPRO