Terkait Kasus Suap MA, KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi dan Suhadi

Ilustrasi Gedung KPK Foto: PSHK

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung RI, Prim Haryadi sebagai saksi Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Cs tersangka suap penanganan perkara di MA, Rabu (7/6/2023).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).

Saat dikonfirmasi pewarta, Ali mengatakan Prim Haryadi belum hadir untuk jalani pemeriksaan tim penyidik di Markas lembaga anti rasuah itu.

Baca Juga :   Kasus Fasilitas Nonton MotoGP Lili Pintauli Berlanjut

“Belum (hadir),” balas Ali kepada wartawan.

Terkait perkara ini, tim penyidik juga memanggil Ketua Kamar pidana Mahkamah Agung, H. Suhadi.

Diberitakan sebelumnya, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto resmi ditahan KPK, setelah jalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam, Selasa kemarin (6/6).

Baca Juga :   Terkait Dugaan Suap Pengurusan DAK dan DID 2018, KPK Periksa Romahurmuziy

Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Heryanto awalnya mengucurkan uang Rp 11,2 miliar kepada eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Oleh Dadan, sebagian uang itu kemudian diberikan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022.

Sementara itu, Hasbi Hasan yang belum ditahan, Ghufron menjawab “Ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Ini hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi,” ujar Ghufron menambahkan.

Baca Juga :   Edhy Prabowo: Saya Mohon Diri Tidak Lagi Menjabat

Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka atas nama GS (Gazalba Saleh Dkk), dan saat ini perkaranya masih berjalan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO