PPKGBK Tantang Pontjo Sutowo Buka Data Keuntungan Hotel Sultan Selama 50 Tahun

Hotel Sultan Aset Negara Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengeluarkan tantangan kepada Pontjo Sutowo, pemilik perusahaan PT Indobuildco, untuk memberikan informasi terkait keuntungan yang diperolehnya selama 50 tahun pengelolaan Hotel Sultan, yang saat ini menjadi sumber sengketa.

Pontjo Sutowo telah menggugat pemerintah dengan tuntutan senilai Rp 28 triliun, mengklaim bahwa tindakan PPKGBK merugikan perusahaannya. Dalam sengketa terkait Hotel Sultan, Pontjo Sutowo berpendapat bahwa PPKGBK telah mengambil langkah-langkah seolah-olah memainkan peran sebagai hakim dalam masalah ini.

Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian, menuduh bahwa PT Indobuildco, yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo, tidak jujur terkait keuntungan yang mereka peroleh dari aset negara tersebut selama 50 tahun pengelolaan. Saor Siagian menyatakan bahwa Pontjo Sutowo selalu berbicara tentang pengeluaran yang telah dia lakukan untuk membangun Hotel Sultan, tetapi tidak pernah mengungkapkan berapa besar keuntungan yang diperoleh dari aset negara selama periode tersebut.

Baca Juga :   Keberadaan Haluan Negara Melengkapi Pancasila

Asal usul pengelolaan aset Hotel Sultan di GBK didasarkan pada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun, yang kemudian diperpanjang selama 20 tahun. Saat ini, HGB tersebut telah habis masa berlakunya dan masih menjadi sumber perselisihan antara perusahaan Pontjo Sutowo dengan PPKGBK terkait hak pengelolaan Hotel Sultan. Saor Siagian juga mencatat bahwa rata-rata kerja sama Build Operate and Transfer (BOT) untuk pemanfaatan barang milik negara biasanya berlangsung selama 30 tahun. Dengan demikian, PPKGBK mempertanyakan mengapa pengelolaan Hotel Sultan telah mencapai 50 tahun tanpa pengungkapan keuntungan yang diperoleh.

Baca Juga :   Pengelola GBK Minta Masyarakat Segera Tinggalkan Hotel Sultan

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menyatakan bahwa tindakan PPKGBK dalam sengketa ini dianggap sebagai upaya untuk menghancurkan usaha mereka tanpa dasar hukum yang jelas. Amir Syamsudin menekankan bahwa jika ada tindakan yang merugikan usaha tanpa alasan hukum yang kuat, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.

Baca Juga :   Iptek untuk Membangun Ketahanan Pangan Nasional

Amir Syamsudin juga menyatakan bahwa tuntutan senilai Rp 28 triliun yang diajukan oleh Pontjo Sutowo masih dianggap terlalu rendah jika dibandingkan dengan kerugian yang telah dialami PT Indobuildco. Meskipun demikian, mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Sengketa ini tetap menarik perhatian publik karena melibatkan aset negara yang telah dikelola selama 50 tahun, dengan pihak-pihak yang memiliki pendapat berbeda tentang hak dan keuntungan yang terkait.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO