Polisi Periksa 46 Saksi Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

Panji Gumilang Foto: Law-Justice

JagatBisnis.comBareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

“Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, dikutip Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, puluhan saksi berasal dari berbagai macam unsur. Diantaranya, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengirim dana, penerima dana, BPN, Notaris, Ahli Yayasan, hingga Dukcapil Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :   Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim

“Yang terdiri dari pihak YPI tujuh orang, pihak eks YPI empat orang, pihak kepala dan bendahara madrasah MI MTS MA lima orang, pihak pengirim dana 15 orang, pihak pemerima dana sembilan orang,” katanya.

“JTrust Investment satu orang, pihak Dukcapil Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPB Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN Bekasi Kota satu orang, serta pihak notaris satu orang dan ahli yayasan satu orang,” tambah dia.

Baca Juga :   Terungkap, Transaksi Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang yang Capai Triliunan

Dalam perkara ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga :   Berdalih Sakit, Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO