Kejagung Jerat 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Ilustrasi Tol Cipularang-Padaleunyi Foto: Pantau.com

JagatBisnis.com –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat atau dikenal dengan Tol MBZ. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016-2020
  • YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC
  • TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan oleh Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengatakan penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Penyidik telah memeriksa 146 orang saksi dan melakukan rangkaian penyidikan mulai dari penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga :   Eks Jubir KPK Ingatkan Bahaya Korupsi di Impor Beras dan Garam

“Telah menemukan minimal 2 alat bukti yang kami anggap cukup, dan pada hari ini kami menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (13/9).

Kuntadi menjelaskan, kasus ini diduga merupakan korupsi yang berujung kepada kerugian negara. Diduga terdapat persekongolan dalam pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat.

Baca Juga :   Djoko Tjandra Tuding Jaksa Salah Tuntut Orang

“Dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum pesekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara,” kata Kuntadi.

Kuntadi menyebut, kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun.

Berikut peran masing-masing tersangka dalam kasus ini:

  • DD diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang lelang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
  • YM selaku Ketua Panitia Lelang diduga secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
  • TBS selaku Tenaga Ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir, atau DEB (Detail Engineering Desain) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.
Baca Juga :   Usut Perkara Mafia Migor, Kejagung Periksa Presdir Alfamart

Kejagung akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO