Eltinus Omaleng Kembali Menjabat Sebagai Bupati Mimika Setelah Divonis Lepas dari Kasus Korupsi

Eltinus Omaleng Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Pemerintah Indonesia telah mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Eltinus Omaleng sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bupati karena terjerat dalam dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Pengaktifan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3.3640 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan ini didasarkan pada vonis pengadilan yang menyatakan bahwa Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindakan korupsi.

Serah terima jabatan dari Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, kepada Eltinus Omaleng dilakukan dalam sebuah acara yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, pada Senin (4/9).

Baca Juga :   Terkait Dugaan Korupsi Dana Afirmasi Ditjen Dukcapil, 21 Orang Diperiksa

Dalam kesempatan ini, Eltinus Omaleng mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian atas keputusan untuk mengaktifkan kembali jabatannya sebagai Bupati Mimika. Dia juga mengajak semua pihak untuk bekerja dengan baik dan jujur demi mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Mengejutkan, Segini Harta Berjalan Bupati Banjarnegara

Pengadilan sebelumnya memutuskan untuk memvonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Eltinus Omaleng hanya merupakan kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga :   Korupsi di PTPN XI, KPK: Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Kasus korupsi ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika saat itu. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 11.718.560.341,19 menurut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Keputusan untuk mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika memicu perdebatan tentang hukum dan etika di Indonesia, serta memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam kasus korupsi.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO