Korupsi di PTPN XI, KPK: Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Foto: tvOneNews.com

JagatBisnis.comKepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI mencapai puluhan miliar.

“Benar (kerugian negara) sekitar puluhan miliar,” kata Ali saat dihubungi, dikutip Selasa (18/7/2023).

Kerugian negara ini, kata Ali, akan terus bertambah nilainya seiring perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga :   Ketua KPK: Ada 3 Kunci Sistem Pemberantasan Korupsi yang Ideal

Sebelumnya, kasus penyidikan dugaan korupsi HGU perkebunan Tebu di PTPN baru diungkapkan Ali pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga :   Terkait Kasus Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Panggil Sejumlah Anggota DPRD DKI

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun atas kepentingan penyidikan sosok-sosok tersebut masih belum diungkap ke publik.

Tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Provinsi Jawa Timur (14/7), yakni di kantor PT. Perkebunan Nusantara XI di Surabaya; Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo; dan Beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang. (tia)

MIXADVERT JASAPRO