Terkait Kasus Pengadaan Tanah Pulo Gebang, KPK Panggil Sejumlah Anggota DPRD DKI

Ilustrasi gedung KPK Foto: realita.co

JagatBisnis.com –  KPK memanggil sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Pulo Gebang, Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019.

Salah satu yang dipanggil adalah Cinta Mega anggota F-PDIP. Cinta ialah anggota Komisi C. Ia duduk di DPRD DKI 2018-2019, lalu terpilih kembali untuk periode selanjutnya hingga 2024.

Cinta dijadwalkan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Kamis (23/2),

Cinta dipanggil bersama dua saksi lain: Santoso anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat periode 2014-2019 dan Donald Saquarella selaku swasta.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, tidak membeberkan materi apa yang akan digali dari para saksi ini. Ia hanya mengatakan bahwa bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :   Anggota Dewas KPK Dilaporkan karena Langgar Etika

“Hari ini (23/2) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2).

Pada Rabu (22/2), KPK juga memanggil sejumlah saksi dari pihak DPRD DKI Jakarta, yakni:
Safrudin, PNS atau staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta
Ruslan Amsyari FS, wiraswasta dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Hanura Periode 2014-2019
James Arifin Sianipar, wiraswasta juga Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi NasDem Periode 2014-2019
Ichwan Jayadi, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PPP Periode 2014-2019
Beberapa waktu lalu, KPK memang sempat menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta. Sejumlah ruangan menjadi lokasi penggeledahan.

Baca Juga :   Harun Masiku Belum Tertangkap, KPK Minta Bantuan Masyarakat

Saat ini, KPK memang tengah melakukan penyidikan pengadaan tanah di Pulogebang. Sejumlah pihak sudah diperiksa dalam kasus tersebut, terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta, dan notaris.

Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Belum ada pernyataan dari DPRD DKI mengenai penggeledahan ini.

Kasus ini diduga pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.

Baca Juga :   1 Oktober, 57 Pegawai Gagal TWK Akan Diberhentikan

Kasus itu menjerat Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles sebagai tersangka bersama tiga bos PT Adonara Propertindo yakni Tommy Ardian selaku Direktur, dan dua pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

Yoory sudah dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara ketiga swasta juga sudah divonis di tingkat banding dengan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO