JagatBisnis.com – Polisi berhasil menangkap empat remaja di Pandeglang, Banten, yang terlibat dalam promosi situs judi online. Keempat remaja tersebut adalah ZU (16 tahun), SU (17 tahun), TM (17 tahun), dan RN (20 tahun).
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengungkapkan bahwa para remaja ini ternyata selebgram yang menerima bayaran untuk mempromosikan judi online melalui media sosial mereka. “Mereka menerima bayaran relatif tinggi, berkisar antara Rp 1 jutaan hingga Rp 4 jutaan, dari admin situs judi online untuk memposting promosi di media sosial mereka,” kata Shilton dalam keterangannya pada Minggu (3/9).
Selain bayaran tersebut, para pelaku juga mendapatkan tambahan bayaran sebesar 30% dari setiap tautan (link) yang mereka bagikan dan di-klik oleh pengguna media sosial. “Jika pengguna membuka tautan tersebut, para pelaku juga akan mendapatkan keuntungan sebesar 30%,” tambah Shilton.
Penangkapan terhadap keempat remaja ini dilakukan pada Jumat (1/9). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, salah satu dari mereka, berinisial RN (20 tahun), ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berhasil mengamankan empat selebgram di Kabupaten Pandeglang. Dari keempat orang yang diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Saat ini, kami telah menetapkan RN (20 tahun) sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan karena masih di bawah umur. Kami juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pembinaan dan Perlindungan Anak (Bapas),” ungkap Shilton.
Kejadian ini menjadi peringatan penting tentang dampak negatif promosi judi online, terutama di kalangan remaja. Polisi akan terus mengawasi dan bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam promosi aktivitas perjudian ilegal melalui media sosial.
(tia)