JagatBisnis.com – Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, optimistis bahwa masalah polusi udara yang telah lama menjadi perhatian di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun. Hal ini disampaikan oleh Luhut dalam konferensi pers di Istana Negara pada Jumat, 1 September.
Menurut Luhut, salah satu penyebab utama polusi udara di Jakarta adalah tingginya jumlah kendaraan bermotor, yang menghasilkan emisi berbahaya bagi lingkungan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana untuk mempercepat proses pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau electronic vehicle (EV) di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengecekan karbon emisi dari kendaraan-kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Namun, langkah-langkah tersebut tidak akan cukup jika tidak diiringi dengan inovasi lainnya. Luhut juga mengumumkan bahwa pemerintah sedang mengerjakan pembuatan water mist generator atau pompa air bertekanan tinggi. Alat ini akan digunakan untuk mengurangi polusi udara dengan cara menyemprotkan air dari atas gedung-gedung pencakar langit. Meskipun alat ini sedang dalam proses produksi, Luhut berharap dapat selesai dalam waktu tiga bulan hingga satu tahun.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menangani masalah polusi udara di DKI Jakarta secara menyeluruh. Presiden Jokowi menyatakan bahwa penanganan ini membutuhkan kerja sama dan usaha bersama dari berbagai pihak, dan tidak dapat diselesaikan secara instan.
Presiden Jokowi mengusulkan beberapa langkah, termasuk optimalisasi penggunaan kendaraan umum, penanaman pohon di sekitar kantor-kantor yang belum memiliki pohon, penerapan work from home (WFH), dan bahkan modifikasi cuaca melalui teknologi yang ada. Pemerintah juga intensif dalam mengawasi sektor industri yang berkontribusi pada polusi udara, seperti PLTU dan kendaraan bermotor.
Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor industri, diharapkan polusi udara di Jakarta dapat berkurang signifikan dalam waktu satu tahun mendatang. Pemerintah juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan sanksi kepada industri yang tidak mematuhi regulasi dan berkontribusi pada polusi udara yang tinggi.
(tia)