Polisi Usut Laporan Finalis Miss Universe soal Kasus Foto Bugil

Ilustrasi Foto: KOMPAS.tv

JagatBisnis.comPolda Metro Jaya akhirnya menaikkan status hukum kasus dugaan asusila berupa foto bugil Miss Universe Indonesia yang sempat mencuri perhatian.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan pengecekan dilokasi kejadian, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Meski begitu, Trunoyudo masih merahasiakan siapa yang jadi tersangka dalam kasus tersebut demi kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga :   Polda Metro Jaya: Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Aman

Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum salah satu korban Miss Universe Indonesia Melisa Anggareni mengungkapkan suasana tempat yang digunakan para finalis untuk body checking.

“Dalam ballroom itu kan ada CCTV, apakah CCTV itu menangkap, karena kan hanya ditutup dengan banner, dengan gantungan baju, jadi masih banyak celah,” ujar Melisa di Polda Metro, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Melisa mengungkapkan, pihaknya juga kaget saat para Miss Universe melakukan body checking dengan difoto. Tak hanya itu dalam foto tersebut dia menyebut terdapat sosok laki-laki.

Baca Juga :   Polda Metro Jaya Sita 535 Bal Pakaian Bekas Impor dari China hingga AS

“Kami juga cukup terkaget-kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka,” ungkapnya.

Lebih lankut, Melisa mengatakan dalam proses body checking tersebut tidak ada di dalam rundown. Selain itu, dalam proses tersebut Melisa menyebut tidak sesuai SOP.

“Para peserta ini tidak pernah dilihatkan ini loh hasilnya. Apakah dilakukan secara proper, tentu tidak. Karena yang pertama tidak ada SOP, tidak ada aturan, tidak ada SOP akan dilakukan body checking ini. Kedua dilakukan semrawut dan sembarangan, hanya dilakukan di dalam Ballroom hotel,” pungkasnya.

Baca Juga :   Polda Metro Jaya Ungkap Penembak Kantor MUI Tak Termasuk Jaringan Teroris

Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. (tia)

MIXADVERT JASAPRO