Ini Risiko Berikan Kemudahan Kepemilikan Rumah bagi WNA

Kementerian PUPR Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengingatkan akan potensi risiko dalam memberikan kemudahan kepemilikan rumah bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, menyatakan kekhawatiran bahwa kemudahan ini bisa disalahgunakan oleh WNA, seperti memborong rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi perumahan masyarakat rendah.

Iwan Suprijanto menjelaskan bahwa meskipun regulasi memungkinkan WNA memiliki rumah di Indonesia, tetap ada batasan-batasan tertentu. Misalnya, WNA hanya boleh membeli rumah dengan luas maksimal 2.000 meter persegi. Namun, jika dampaknya positif terhadap ekonomi dan sosial, mereka dapat membeli rumah dengan luas lebih dari 2.000 meter persegi atas izin menteri terkait.
Iwan Suprijanto juga menyoroti bahwa masalah kepemilikan tanah oleh WNA pernah terjadi, terutama di daerah seperti Bali, Jakarta, dan Batam. Dia menekankan bahwa regulasi harus mencegah skenario di mana WNA hanya membeli properti untuk tujuan investasi semata.

Iwan juga mengingatkan bahwa di negara-negara lain juga ada kepemilikan terkait kepemilikan properti oleh WNA. Dia mencatat bahwa di Indonesia, WNA hanya diperbolehkan membeli rumah untuk ditempati, tidak untuk disewakan.

Baca Juga :   Peletakan Batu Pertama, Kementerian PUPR Mulai Pembangunan Pelindungan Kawasan Suci Pura Besakih di Bali

“Penting untuk diingat bahwa antisipasi kita adalah agar WNA tidak hanya membeli properti untuk investasi. Kita tidak ingin mengalami situasi di mana negara kita dijajah melalui kepemilikan properti,” tegas Iwan.

Baca Juga :   Kementerian PUPR: Peran KPR BTN Dalam Program Perumahan Sangat Diperlukan

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, sebelumnya juga menyebut ada usulan agar WNA dapat membeli rumah dengan luas lebih dari 2.000 meter persegi, terutama di wilayah seperti Bali. Namun pengambilan keputusan terkait usulan ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Baca Juga :   Puncak Peringatan Hapernas 2021, Menteri Basuki Fokus pada Pengentasan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

Kemudahan bagi WNA untuk memiliki rumah di Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif pada ekonomi dan sosial. Namun, pemerintah tetap harus memastikan bahwa peraturan yang diterapkan mampu mencegah perlindungan dan melindungi kepentingan masyarakat serta kedaulatan negara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO