Awal Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Ilustrasi LPG 3 KG

JagatBisnis.com –  Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg bersubsidi akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina sedang melakukan pendataan konsumen yang menggunakan LPG 3 kg sebagai bagian dari upaya untuk pendistribusian yang lebih tepat sasaran.

Dengan adanya proses pendataan ini, pada tahun 2024 hanya konsumen yang telah terdaftar dalam basis data yang akan diizinkan membeli tabung LPG 3 kg. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa pembelian LPG 3 kg bersubsidi ini akan dibatasi hanya untuk konsumen yang memenuhi kriteria berdasarkan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3K3).

Namun, Irto juga menyebut bahwa konsumen yang tidak masuk dalam kriteria P3K3 tetap bisa membeli LPG, tetapi harus mendaftarkan diri ke pangkalan terlebih dahulu. Pertamina telah mengumpulkan banyak data pengguna LPG 3 kg yang akan digunakan saat peraturan ini diberlakukan pada 1 Januari 2024.

“Bagi yang sesuai dengan data P3K3, mereka dapat membeli. Untuk yang tidak terdata, mereka juga masih bisa membeli tetapi perlu mendaftar terlebih dahulu di pangkalan,” kata Irto.

Sebelumnya, pada tahun 2022, Pertamina telah melakukan uji coba sistem ini di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pendistribusian LPG 3 kg lebih akurat dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (tia)

MIXADVERT JASAPRO