Pabrik Kertas di Karawang Disebut Penyebab Polusi Udara Jabodetabek: KLHK Temukan Pelanggaran Lingkungan

Pabrik Kertas Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Pabrik perusahaan pulp and paper (kertas) yang terletak di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan akibat tuduhan bahwa pabrik ini menjadi penyebab polusi udara di wilayah Jabodetabek. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengidentifikasi pabrik ini sebagai sumber polusi udara yang meresahkan.

Tim kumparan melakukan kunjungan ke pabrik pada Kamis (24/8) dan mengamati adanya tumpukan sampah kertas yang diolah menjadi kubus-kubus hasil tekanan. Petugas satuan keamanan (satpam) juga terlihat berjaga di berbagai titik pos di sekitar pabrik.

Pabrik ini memiliki luas mencapai 128 hektar dan pada beberapa bagian bangunannya, terlihat adanya asap yang bergejolak dan terdengar suara gemuruh berasal dari dalam pabrik. Namun, petugas dari perusahaan enggan memberikan komentar terkait klaim KLHK, termasuk mengenai penghentian operasional yang diusulkan oleh kementerian tersebut.

Baca Juga :   Pemanfaatan Transportasi Publik oleh Pelajar untuk Mengurangi Polusi Udara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan penjelasan terkait masalah ini. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkap bahwa pabrik di Karawang merupakan milik PT Pindo Deli 3. KLHK menyoroti kegiatan dumping FABA (fly ash and bottom ash—partikel halus sisa hasil pembakaran) dan masalah pada cerobong pabrik.

Baca Juga :   16 PLTU Disebut-sebut Dalang Buruknya Kualitas Udara di Jakarta

KLHK menduga bahwa terdapat kesalahan dalam pemasangan lubang sampling pada cerobong yang tidak mematuhi standar teknis yang berlaku. Rasio menyatakan, “Dan ada indikasi melakukan pengenceran.” Masalah ini pernah ditindak pada tahun 2019 ketika Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Satpol-PP menghentikan operasional pabrik dengan alasan ketidakmemenuhi izin lingkungan dan kepatuhan terhadap Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).

Baca Juga :   Langkah Tegas Luhut Panjaitan: Melawan Polusi Udara Jakarta Bersama!

Kasus ini menyoroti permasalahan serius terkait pengelolaan lingkungan industri dan dampaknya terhadap kualitas udara. Isu ini memperkuat perlunya tindakan tegas dalam pemantauan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi regulasi lingkungan demi menjaga kesehatan dan keberlanjutan lingkungan di wilayah yang terdampak.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO