Di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Direktur BAKTI Dhia Anugerah Dihadirkan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Foto: Kompas.com

JagatBisnis.comPengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

“Pemeriksaan saksi,” demikian tertulis di SIPP PN Jakpus, Selasa (22/8/2023)

Diketahui, hari ini akan ada empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun keempat saksi tersebut yaitu Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha Bakti Dhia Anugrah Febriansa, Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan , Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari dan Kepala Divisi Backbone, Guntoro Prayudhi.

Baca Juga :   Kejagung Periksa Direktur SDM Pertamina di Kasus BTS Kominfo

Sebagai informasi, politisi partai NasDem Johnny G Plate dan dua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :   Dituding Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Irvan Gani Dilaporkan ke Bareskrim

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Baca Juga :   Terkait Korupsi BTS Kominfo, Tiga Direktur Perusahaan Diperiksa Kejagung

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesarRp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.

Johnny G Plate, Yohan serta Anang Achmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tia)

MIXADVERT JASAPRO