Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia

Miss Universe Indonesia 2023 Foto: Suara.com

JagatBisnis.com –  Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut angkat suara terkait polemik dugaan pelecehan dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023.

Hotman Paris Hutapea memberi penjabaran melalui kacamata hukum, dan membiarkan publik yang menilai sendiri, apakah kasus tersebut mengandung unsur pidana ataukah tidak.

“Kasus Miss Universe, hanya ada satu pertanyaan hukum, menjawab apakah itu pelecehan atau pidana. Apakah para kontestan pada saat diminta untuk membuka bagian sensitif untuk difoto atau dilihat,” kata Hotman Paris dalam video di Instagram-nya.

“Apakah si cewek itu berhak menolak atau dia memilih untuk tetap dipotret bagian sensitifnya, karena kalau dia menolak maka pencalonannya gugur. Jadi, pilihan di tangan siapa? Itu pertanyaan hukum yang tepat sebelum Anda menentukan apakah itu pidana atau tidak,” dia menyambung pernyataan.

Baca Juga :   Usut Kasus Pelecehan Dosen, Unesa Libatkan Psikolog, Sosiolog dan Dokter

Polemik dugaan pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023 memasuki babak baru. Poppy Capella, selaku penanggung jawab Miss Universe Indonesia, melawan usai lisensinya dicabut organisai Miss Universe (MUO).

Lewat siaran pers yang diberi judul “Bantahan Terhadap Pemberitaan di Media yang Menyudutkan Miss Universe Indonesia,” Poppy siap menempuh jalur hukum atas ‘serangan’ yang diarahkan ke organisasi miliknya.

“Dengan ini saya tegaskan bahwa saya sebagai national director dan sebagai pemilik izin Miss Universe Indonesia, tidak terlibat sama sekali dan tidak pernah mengetahui, menyuruh, meminta, atau mengizinkan siapapun yang berperan dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Miss Universe Indonesia 2023 untuk melakukan kekerasan atau pelecehan melalui body checking sesuai dengan bagaimana yang diberitakan,” tulis Poppy dalam siaran pers yang dimuat di @missuniverse_id.

Baca Juga :   Saat Lari Pagi, Perempuan Asal Bantul Jadi Sasaran Pelecehan Seksual

Poppy mengungkapkan bahwa dirinya akan menuntut balik seluruh pihak yang dianggap telah menjatuhkan dirinya. Dia juga akan melayangkan tuntutan kepada seluruh pihak yang telah membuat dan menyebarkan berita hoax hingga pencemaran nama baik.

“Saya memastikan akan mengambil langkah hukum, dengan menuntut balik secara perdata dan maupun pidana. Yaitu membuat laporan polisi dengan adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan/atau dugaan tindak pidana menyebarkan kabar yang tidak pasti, dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet,” bebernya.

Baca Juga :   Rumah Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Disegel Warga

Poppy diketahui baru memegang lisensi untuk penyelenggaraan Miss Universe Indonesia di tahun ini, sebelumnya lisensi ajang Miss Universe Indonesia dimiliki oleh Yayasan Putri Indonesia (YPI).

Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian dimana kegiatan body checking dilakukam, yang bertempat di Hotel Sari Pasific Jakarta. Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa kamera CCTV yang ada di ballroom hotel tersebut. (tia)

MIXADVERT JASAPRO