Diduga Terima Uang Suap, KPK Periksa Kabasarnas

JagatBisnis.com –   KPK mendalami aliran suap kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas (Kabasarnas), Marsdya Henri Alfiandi (HA). Pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa Henri sebagai tersangka.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan secara koneksitas dengan Puspom TNI. Tim Penyidik KPK difasilitasi untuk melakukan pemeriksaan kepada Henri.

Berikut dua orang saksi yang diperiksa:
Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas 2021-2023; dan
Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.

Baca Juga :   Kepala BPKD DKI Diperiksa KPK Terkait Korupsi Tanah Jakarta

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diberikan Tersangka MG (Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati) dkk agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (11/8).

Baca Juga :   Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Kasus ini diusut secara koneksitas antara KPK dengan Puspom TNI. Dua tersangka dari unsur militer, yakni Marsdya Henri dan Letkol Afri, diusut oleh Puspom TNI. Sementaara tiga swasta diusut oleh KPK. Tersangka yang ditangani KPK itu yakni:

Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati;
Marilya, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati; dan
Roni Aidil, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama. Ketiganya sudah ditahan KPK.

Baca Juga :   Muncul Lagi Isu Bendera HTI di KPK, Eks Pegawai Jelaskan Lengkap

Ketiganya diduga merupakan pemberi suap kepada Henri dkk. Dalam kasus ini, Henri dan Afri diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 88,3 miliar. Suap diduga terkait pengaturan lelang sejumlah proyek di Basarnas tahun 2021-2023. Uang itu disebut sebagai Dana Komando. (tia)

MIXADVERT JASAPRO