JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pengecekan kepada Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri Selasa, 25 Mei 2021.
Edi akan diperiksa dalam permasalahan dugaan penggelapan pembelian tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur.
” Yang berhubungan akan diperiksa sebagai saksi. Pengecekan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Penggelapan Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Tidak hanya Edi, tim interogator lembaga antitasuah pula akan mengecek Tua Administrator Bagian Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Alat Berhasil, Yadi Robby.
Dalam masalah ini, interogator telah menghindari sejumlah orang ke luar negara. Pelarangan ke luar negara kepada sejumlah pihak itu dilakukan, untuk 6 bulan ke depan. Perihal ini tidak lain untuk mempermudah cara investigasi dalam masalah ini.
Discussion about this post