Bupati Mamberamo jadi DPO KPK

Pintu terdepan di Skouw di Kota Jayapura

JagatBisnis.com – Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani menduga Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) kabur ke Papua Nugini (PNG) lewat jalan tikus dengan naik ojek.

RHP diduga tersangkut kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Faizal menjelaskan dalam kasus ini, Polda Papua membantu KPK untuk mencari keberadaan RHP.

“Kami diminta KPK untuk membantu mencari keberadaan yang bersangkutan (RHP),” kata Faizal, Senin (18/7/2022).

Faizal menjelaskan informasi yang diterimanya, RHP dilaporkan terbang pada Rabu petang (13/7/2022) dari Distrik Bokondini ke Jayapura. Setiba di Jayapura RHP sempat mengunjungi orang tuanya di daerah Kotaraja, Kota Jayapura.

Baca Juga :   Kepercayaan Publik terhadap KPK Terus Menurun

”Lalu Kamis pagi (14/7/2022), kami dapat laporan bila dia (RHP) diantar oleh mobil rental menuju Pasar Skouw di perbatasan Papua dan Papua Nugini (PNG). Kami menduga, dari daerah itu, dia (RHP) kabur ke PNG naik ojek lewat jalan tikus,” Faizal menjelaskan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/202) menjelaskan KPK memasukkan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, dalam daftar pencarian orang (DPO). Ricky menjadi buronan karena penyidik KPK tidak berhasil menemukan keberadaannya.

Baca Juga :   KPK Diminta Lacak Dugaan Pencucian Uang Kasus Mardani H Maming ke Sejumlah Organisasi

Ricky ialah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Pada Kamis pekan lalu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” kata Ali pada saat itu.

Namun, Ricky mangkir dari panggilan tersebut. Bahkan pada saat akan dijemput paksa KPK, ia sudah terlebih dulu melarikan diri.

“Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan,” ungkap Ali.

Baca Juga :   Covid-19 Mulai Mereda, KPK Kejar Harun Masiku ke Luar Negeri

KPK memang sedang mengusut dugaan kasus suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek di Mamberamo Tengah, Papua, tahun anggaran 2013-2019.

KPK belum sempat mengumumkan siapa tersangka dan konstruksi dalam perkara ini. Biasanya, KPK baru akan mengumumkan detail perkara ketika penangkapan atau penahanan tersangka.

Namun dengan diterbitkannya status DPO ini mempertegas, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak adalah tersangka. Meski KPK belum membeberkan detail perkara yang dimaksud.(pia)

MIXADVERT JASAPRO