Tidak Gratis, ASN yang Tinggal di Rusun IKN Harus Bayar Sewa

Ilustrasi rusun Foto: Property, Infrastructure

JagatBisnis.com –  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di rumah susun (Rusun) di IKN Nusantara nanti harus membayar uang sewa. Tahun ini rusun ASN di IKN rencananya akan mulai dibangun.

“Masuk rumah dinas bukan gratis. Rumah dinas kan ada mekanismenya. Seperti sewa tapi murah,” kata Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, Rabu (9/8).

Adapun harga sewa nantinya akan ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, sementara PUPR hanya bertugas membangunnya. Iwan mengatakan, tarif sewa rumah negara tidak lah mahal.

Baca Juga :   Pembangunan IKN Nusantara Diawasi Konsultan Jepang

“Itu berlaku sebagai rumah negara. Saya tinggal di rumah negara tetap ada bayar negara, walaupun cuma Rp 100 ribu tapi ada biaya sewa yang ditetapkan negara. Enggak besar,” kata Iwan.

Tahun lalu, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menjelaskan, sederet fasilitas yang diberikan negara yakni pertama fasilitas rumah dinas. Kemudian pemberian tunjangan kemahalan, hingga biaya pindah sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, adanya flexible facility arrangement atau fasilitas yang menyesuaikan kebutuhan tiap ASN.

Baca Juga :   31 PNS Masuk Jaringan Teroris

“Soal tunjangan kemahalan, acuannya adalah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Pasal 80 ayat 4 dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” ujar Sidik pada Sabtu (12/3/2022).

Adapun terdapat perbedaan fasilitas perumahan yang diberikan menyesuaikan golongan PNS yang bersangkutan.

Abdi negara selevel menteri, kepala lembaga, pejabat negara, hingga eselon I mendapatkan fasilitas tipe rumah tapak. Dengan rincian menteri dan kepala negara mendapatkan rumah tapak seluas 580 meter persegi, kemudian pejabat negara 490 meter persegi, dan pejabat eselon I seluas 390 meter persegi.

Baca Juga :   ASN di Babel Dilarang Gunakan LPG Bersubsidi

Sementara pejabat eselon II, eselon III hingga jabatan fungsional mendapatkan rumah susun. Dengan rincian pejabat eselon II mendapatkan jatah seluas 290 meter persegi, eselon III 190 meter persegi, serta jabatan fungsional 98 meter persegi. (tia)

MIXADVERT JASAPRO