PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD

Panji Gumilang Foto: Disway

JagatBisnis.comPengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana Menko Polhukam Mahfud MD atas perbuatan melawan hukum.

Pimpinan Ponpers Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai penggugat melaporkan Mahfud sebagai tergugat pada 17 Juli 2023. Gugatan teregister dengan nomer 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

“Sidang perdana,” demikian tertulis dalam SIPP Jakpus, Senin (31/7/2023).

Baca Juga :   Mahfud MD Menggantikan Sementara Menkominfo yang Tersandung Kasus Korupsi

Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Diketahui, agenda sidang hari ini untuk mencabut gugatan Mahfud MD setelah sebelumnya dilayangkan oleh Panji Gumilang.

Baca Juga :   Mahfud MD: Selamatkan WNI di Kota Sudan adalah Kewajiban Pemerintah

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang didaftarkan secara daring, Panji Gumilang menggugat Mahfud Rp 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang diduga fitnah.

Baca Juga :   Soal Transaksi Janggal Kemenkeu Rp349 Triliun, Arteria Tunggu Klarifikasi Mahfud MD

Namun demikian, langkah hukum yang dilakukan itu berhenti ditengah jalan usai Panji memutuskan mencabut gugatan ke Mahfud MD sebelum bergulir di Pengadilan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO