Tragedi Tewasnya Bripda Ignatius: 2 Polisi Tersangka Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Bripda Ignatius Frisco Sirage. Foto: Kumparan

JagatBisnis.com –  Dalam sebuah insiden tragis di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, tewas tertembak oleh rekannya yang mabuk. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Bripka IG dan Bripda IMS, yang juga merupakan anggota Densus 88.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan/atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Para tersangka menghadapi ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga :   Siswa SD di Aceh Tamiang Tewas Tertabrak Truk

Kejadian ini berawal saat Bripda IMS, yang dalam keadaan mabuk, mengeluarkan senjata api milik Bripka IG dari dalam tas, sementara Bripka IG tidak berada di tempat kejadian. Namun, senjata itu meletus secara tidak sengaja dan mengenai Bripda Ignatius yang berada di lokasi, menyebabkan kematian tragisnya.

Baca Juga :   Kawanan Begal Rampas Motor Dua Anak Remaja di Ciledug

Hasil autopsi menunjukkan bahwa ada satu luka tembakan yang berada di belakang telinga kanan Bripda Ignatius yang menembus hingga ke telinga kirinya. Jenazahnya telah dimakamkan oleh keluarganya di Melawi, Kalimantan Barat.

Baca Juga :   Polisi Tembak 2 jambret di Pekanbaru

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban dan menentukan hukuman yang tepat bagi para tersangka. (tia)

MIXADVERT JASAPRO