Jika Panji Gumilang Mangkir Lagi, Bareskrim Ancam Bakal Jemput Paksa

Panji Gumilang Foto: Sinar Harapan

JagatBisnis.comBareskrim Polri mengancam bakal menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, bila kembali mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya mempunyai kewenangan itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan, tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” kata Djuhandani kepada wartawan dikutip Sabtu, (29/7).

Baca Juga :   Sebelum Dibunuh, Ferdy Sambo Panggil Brigadir Yosua ke Dalam Rumah

Aturan ini tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi; Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Panji Gumilang kembali diminta penyidik Bareskrim untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (1/8) mendatang.

Baca Juga :   Bareskrim Hadirkan Saksi Ahli dari NU dan Muhammadiyah di Kasus Panji Gumilang

Panggilan kedua ini dilayangkan menyusul Panji yang tak hadir mangkir pada panggilan pertama Kamis (27/7) lalu. Kala itu Panji melalui kuasa hukumnya menyampaikan ke penyidik tak dapat hadir dengan alasan sakit.

Bareskrim kini memang tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Baca Juga :   Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan PPATK

Penyidik juga sedang merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Selain itu, Bareskrim juga sudah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. (tia)

MIXADVERT JASAPRO