JagatBisnis.com – seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, meninggal dunia akibat tertembak oleh salah seorang rekannya saat berada di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Saat kejadian tragis itu terjadi, salah satu rekannya hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas, namun senjata itu meletus secara tidak sengaja dan mengenai Bripda Ignatius, menyebabkan kematian.
Dalam pengusutan kasus ini, dua polisi berinisial Bripka IG dan Bripda IMS telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, salah satu dari mereka telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus), namun tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai siapa tersangka yang dimaksud dan lokasi patsusnya.
Proses hukum yang dilakukan terhadap para tersangka berjalan secara paralel, dengan aspek pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan aspek kode etik karena keterlibatan Densus sebagai Satuan Kerja Khusus Mabes Polri ditangani oleh Divpropam Mabes Polri.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa terdapat satu luka tembakan di belakang telinga Bripda Ignatius. Jenazahnya telah dimakamkan oleh keluarga di Melawi, Kalimantan Barat.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya bertugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Saat ini, proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut masih berlangsung untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
(tia)