JagatBisnis.com – Pemerintah Kota Tangerang menerima 75 sertifikat atas tanah aset pemerintah daerah yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, kepada Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah. Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan di kota ini dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat setempat.
Sebanyak 497 aset atas nama Pemkot Tangerang telah berhasil tersertifikasi pada tahun 2023. Hal ini diungkapkan dengan bangga oleh Walikota Arief saat acara penyerahan sertifikat aset pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Provinsi Banten, dan BUMN di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang telah membantu dalam menyelesaikan urusan sertifikat tanah, baik yang milik pribadi maupun yang merupakan aset daerah.
Menurut Walikota Arief, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah berperan aktif dan memberikan dukungan yang signifikan untuk memastikan proses perolehan sertifikat tanah berjalan lancar dan cepat. Hal ini tentu menjadi dorongan positif bagi masyarakat Kota Tangerang dalam memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, dalam penjelasannya menyatakan bahwa sertifikat tanah memiliki peranan penting bagi masyarakat. Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat dapat meningkatkan perekonomian daerah melalui berbagai bidang usaha yang dapat dijalankan.
Lebih lanjut, Menteri Tjahjanto mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran yang krusial dalam membantu Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pendataan kepemilikan setiap bidang tanah, baik yang dimiliki oleh pemerintah daerah maupun oleh pribadi. Data yang akurat dan terpercaya mengenai status kepemilikan tanah akan sangat membantu dalam mencegah konflik kepemilikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tangerang Kota. Sertifikat ini memiliki luas sebesar 1.524 m2 dan diterima langsung oleh Ephorus HKBP, Pdt Sabar Maringan, dengan didampingi Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin.
Semoga dengan tersertifikasinya lebih banyak aset pemerintah daerah, termasuk gereja dan tanah milik masyarakat, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. Diharapkan pula, langkah ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten-kota lain di Banten untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset tanah demi kemajuan daerah masing-masing. (adv)