Kemenkes Temukan Beragam Bentuk Bullying Dokter: Dijadikan Pembantu hingga ATM

kemenkes foto : https://kumparan.com/

JagatBisnis.com – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan penemuan beragam bentuk perundungan atau bullying yang dialami oleh dokter junior dalam program pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Kasus-kasus perundungan ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan dianggap sebagai ‘tradisi’ di kalangan senior dokter.

Salah satu contoh kasus yang membuat heboh adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior di RS Adam Malik Medan terhadap seorang dokter junior. Kemenkes menelusuri kasus ini dan menemukan bahwa korban bullying mengalami stres tidak hanya secara fisik tetapi juga mental.

Setelah dilakukan pengecekan di sejumlah rumah sakit, banyak aduan terkait bullying dokter yang terungkap. Menurut Budi, ini merupakan tanda bahaya (“early warning”) bahwa situasi ini sudah tidak sehat dan harus ditangani secara serius.

Baca Juga :   Kemenkes Kirim 107 Ton Obat untuk Jemaah Haji Selama di Arab Saudi

Budi membagikan kasus-kasus bullying tersebut menjadi tiga kelompok utama. Pertama, dokter junior dimanfaatkan sebagai asisten pribadi, sekretaris, bahkan pembantu oleh dokter senior. Mereka dipaksa melakukan tugas-tugas pribadi dan tidak berhubungan dengan pendidikan dokter.

Kedua, dokter junior dipaksa untuk mengerjakan tugas-tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab dokter senior, seperti menulis jurnal dan tugas-tugas lain yang tidak relevan dengan spesialisasi mereka.

Baca Juga :   Tembakau Rokok Bukan Narkotika Tegas Kemenkes

Ketiga, kasus yang paling mencengangkan adalah dokter senior meminta sumbangan uang dari dokter junior untuk berbagai keperluan pribadi dan acara-acara mereka. Jumlah uang yang diminta bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Budi mengungkapkan bahwa kasus terakhir ini yang paling mengejutkan karena berkaitan dengan uang. Beberapa dokter junior diminta untuk membayar sewa kontrakan atau membantu biaya acara senior dengan cara membagi rata jumlah uang yang diminta.

Selain itu, ditemukan juga kasus di mana dokter junior diminta untuk membelikan makanan bagi dokter senior hampir setiap jam praktik malam. Mereka harus mengeluarkan dana besar untuk memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga :   Menkes: Vaksin Covid-19 Tidak Diperlukan jika Status Endemi

Isu perundungan dokter junior oleh dokter senior ini telah dimasukkan ke dalam UU Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR pada 11 Juli 2023. Pasal 217 dan 219 dalam undang-undang tersebut secara jelas melindungi peserta didik pada program spesialis/subspesialis dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Kasus-kasus bullying dokter ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan industri kesehatan. Tindakan ini harus segera dihentikan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan profesional bagi dokter-dokter muda yang sedang mengembangkan kariernya dalam dunia kedokteran.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO