Menkes: Vaksin Covid-19 Tidak Diperlukan jika Status Endemi

JagatBisnis.comPemerintah Indonesia tidak akan mewajibkan vaksinasi Covid-19 jika status pandemi telah berubah menjadi endemi. Namun, saat ini status Covid-19 di Indonesia masih pandemi. Pemerintah belum mengubah status Covid-19 menjadi endemi.

Baca Juga :   Kasus Omicron BN.1 di Indonesia Ditemukan

“Nanti begitu status pandemi berubah menjadi endemi, vaksinasi bukan merupakan kewajiban,” jelas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Selasa (4/4/2023).

Meski demikian, lanjut Menkes, masyarakat masih tetap bisa melakukan vaksinasi Covid-19 jika membutuhkan. Karena nantinya, vaksinasi Covid-19 akan dikenakan biaya pada saat status endemi. Vaksin tersebut tersedia di fasilitas kesehatan.

Baca Juga :   Kemenkes Tambahkan 900 Bed di Wisma Haji Pondok Gede dan Jamin Ketersediaan Oksigen

“Jika nanti masa endemi, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem jaminan kesehatan tetap gratis dan ditanggung pemerintah,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO