Oki Tewas Dianiaya 10 Napi di Dalam Tahanan Polres Banyumas

JagatBisnis.com –  Kasus kematian Oki Kristodiawan (26) di dalam tahanan Polres Banyumas menjadi sorotan publik setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengungkapkan dugaan kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Oki, yang ditahan atas kasus pencurian motor, diduga tewas akibat penganiayaan oleh 10 sesama tahanan di dalam selnya.

Menurut LBH Yogyakarta, Oki tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, namun ia dipaksa untuk berbaring di lantai. Petugas yang menangkapnya juga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan tidak mengungkapkan identitas mereka. Keluarga Oki juga mengaku tidak diizinkan menjenguknya selama 20 hari penahanan.

Pada tanggal 2 Juni, keluarga Oki mendapatkan kabar bahwa Oki telah meninggal dunia. Namun, saat membawa pulang jenazah, mereka menemukan tubuh Oki yang penuh dengan luka-luka akibat benda tumpul dan tajam di dalam kain kafan yang menyelimutinya.

Baca Juga :   Seorang Bayi Tewas di Makassar Tertindih Badan Ibunya saat Menyusui

Desi Dwi Gustiar, adik Oki, melaporkan kasus ini ke LBH Yogyakarta pada 27 Juni. Keluarga korban meyakini bahwa Oki tewas akibat penyiksaan di dalam tahanan. Namun, pihak kepolisian mengklaim bahwa Oki meninggal karena sakit gagal ginjal dan liver yang disebabkan oleh konsumsi alkohol yang berlebihan.

Baca Juga :   Polisi Papua Selidiki Kasus Tewasnya Warga di Wamena

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy, mengungkapkan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pada tanggal 7 Juni, 10 tahanan yang berada dalam sel yang sama dengan Oki ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengatakan bahwa mereka marah karena Oki tidak memberikan jawaban saat ditanya, sehingga terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan Oki jatuh sakit pada tanggal 18 Mei 2023.

Oki kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan selama dua minggu sebelum akhirnya meninggal dunia pada tanggal 2 Juni. Polda Jateng menegaskan bahwa mereka sedang berusaha memproses kasus ini secara adil.

Baca Juga :   Pengungsi Korban Gempa Cianjur Tewas di Tenda Darurat

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk menyelidiki dan menyidik kasus ini. Pada tanggal 17 Juli, Kapolda dijadwalkan akan mengadakan konferensi pers untuk mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus ini.

Kasus kematian Oki di dalam tahanan Polres Banyumas telah memicu kecaman dan keprihatinan luas dari masyarakat. Publik menuntut agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh dan pihak yang bertanggung jawab atas kematian Oki ditindak sesuai hukum. (tia)

MIXADVERT JASAPRO