JagatBisnis.com – Seorang pria berinisial DS (53) ditangkap oleh polisi setelah melakukan serangan menusuk terhadap mantan istrinya, M (43), sebanyak 9 kali. Kejadian tragis ini terjadi di Jakarta Pusat. Motif dari serangan tersebut adalah dendam dalam hubungan rumah tangga yang belum terselesaikan.
Menurut keterangan Kapolsek Johar Baru, Kompol Rudi Wiransyah, pelaku telah merencanakan pembunuhan saat mendatangi rumah mantan istrinya. Meskipun tidak diungkapkan secara rinci, dendam tersebut berkaitan dengan masalah dalam pernikahan mereka.
“Pelaku memiliki dendam terkait masalah rumah tangga,” ungkap Kapolsek Rudi pada Jumat (14/7).
Insiden tragis ini terjadi pada pukul 05.00 WIB di Kampung Rawa. Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan dengan tekad yang kuat, menusuk korban sebanyak 9 kali. Serangan tersebut ditujukan ke sisi kiri tubuh bagian atas korban, termasuk ketiak, lengan, dan payudara.
“Korban saat ini sedang dirawat di RS Yarsi Cempaka Putih. Kondisinya stabil,” tambah Kapolsek.
Setelah melakukan penusukan, pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar. Kemudian, anggota Polsek Johar Baru tiba di lokasi dan menahan pelaku.
“Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 53 juncto Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 2,” tutup Kapolsek Rudi.
Peristiwa tragis ini mencerminkan betapa pentingnya penyelesaian yang baik dalam masalah rumah tangga. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
(tia)