Ginjal dan Hati Diambang Bahaya! BPOM Mengungkap 8 Obat Ilegal yang Merambah Pasar dengan Cepat

JagatBisnis.com –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya bagi organ tubuh, terutama ginjal dan hati. BPOM mencatat adanya 777 kasus obat tradisional ilegal pada tahun 2022 saja. Obat-obatan ini tidak memiliki izin edar dan beberapa di antaranya mengandung bahan kimia obat yang berbahaya.

Kepala BPOM, Penny Lukito, mengingatkan bahwa obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat dapat memiliki efek yang merugikan bagi kesehatan, terutama pada ginjal dan hati. Beliau menekankan bahwa produk obat tradisional tanpa izin edar dari BPOM tidak dapat menjamin manfaat, khasiat, dan mutunya.

Selain di pasaran, obat tradisional ilegal berbahaya ini juga banyak beredar di berbagai marketplace. Dalam patroli siber yang dilakukan BPOM pada periode Januari 2022 hingga April 2023, ditemukan sebanyak 57.826 tautan link beragam marketplace yang menjual obat tradisional ilegal. Jumlah ini lebih tinggi daripada temuan suplemen kesehatan ilegal, yang hanya sekitar 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link.

Baca Juga :   Lindungi Konsumen, Label BPA Ditolak

Berikut adalah 8 obat tradisional ilegal berbahaya bagi ginjal dan hati yang dirilis oleh BPOM:

  1. Tawon Klanceng (beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
    • Tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
  2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
    • Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  3. Wantong (beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB)
    • Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  4. Xian Ling (beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT)
    • Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  5. Gelatik Sari Manggis (beredar di Sumatera, Jawa, NTT)
    • Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua)
    • Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  7. Kuat Lelaki Cap Beruang (beredar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
    • Tanpa izin edar.
  8. Minyak Lintah Papua (beredar di Sumatera, Bali, Kalimantan)
    • Tanpa izin edar.
Baca Juga :   Kontroversi Vaksin Nusantara, Lebih dari 100 Tokoh Nasional Dukung BPOM RI

Penting untuk menghindari obat tradisional ilegal ini karena dapat membahayakan kesehatan organ tubuh, terutama ginjal dan hati. Selalu pastikan untuk menggunakan produk obat dan suplemen yang telah terdaftar dan mendapatkan izin edar dari BPOM.

Baca Juga :   Sinovac Diklaim Naikkan Imun Hingga 23 Kali Lipat

(tia)

MIXADVERT JASAPRO