Polisi Gerebek Kontrakan yang Jadi Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran

Polisi Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Tanggal 28 Juni, polisi berhasil menggerebek sebuah kontrakan yang diduga digunakan sebagai klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kecurigaan muncul dari warga sekitar kontrakan tersebut, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi memutuskan untuk mengambil tindakan.

Menurut keterangan Kombes Komarudin, Kapolres Jakarta Pusat, penghuni kontrakan tersebut baru tinggal sekitar satu setengah bulan. Aktivitas di dalam kontrakan ini sangat tertutup, hanya mobil yang datang dan pergi, terutama wanita yang masuk ke dalam kontrakan. Para wanita ini tampaknya menjadi pasien yang datang untuk melakukan aborsi.

Polisi menemukan bahwa prosedur aborsi ilegal dilakukan dengan menyedot janin menggunakan vakum, dan kemudian janin-janin tersebut dibuang ke dalam kloset. Alat-alat yang digunakan dalam proses aborsi tersebut seperti vakum, alat suntik, obat antibiotik, dan obat anti-nyeri bisa dengan mudah dibeli di apotek.

Baca Juga :   Pegawai BUMN di Sumut Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba Jenis Sabu

Saat penggerebekan dilakukan, polisi berhasil mengamankan tujuh orang terkait. Salah satunya adalah seorang eksekutor yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal tidak memiliki latar belakang medis yang memadai. Selain itu, ada juga narahubung bagi penyewa jasa dan sopir yang bertugas mengantar jemput pasien. Empat orang lainnya adalah pasien yang sedang istirahat setelah menjalani prosedur aborsi.

Baca Juga :   Polisi Menyelidiki Kasus Keributan di Kelab Malam Jaksel

Berdasarkan pengakuan para pelaku, sudah ada sekitar 50 pasien yang ditangani di lokasi tersebut. Tarif yang dikenakan bervariasi antara 2,5 hingga 8 juta rupiah, tergantung dari usia kandungan.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Lansia di Yogya

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka juga mengupayakan untuk menemukan tempat-tempat aborsi ilegal lainnya yang mungkin terkait dengan klinik ini, serta mengungkap keterkaitan antara eksekutor dengan dokter dari rumah sakit ternama.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 76 C juncto 80, Pasal 77 huruf a, serta Pasal 346 KUHP. Polisi memohon waktu untuk mengembangkan bukti-bukti yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO